Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
KILASVIRAL.COM, CIPAYUNG – Seorang pemuda berinisial MS (27) diringkus warga Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur atas ulah tindak pidana pencabulan dilakukan terhadap balita perempuan berusia dua tahun.
MS diringkus warga saat mengisi bahan bakar kendaraan pada satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di wilayah Kecamatan Cipayung pada Senin (23/10/2023) siang.
Penangkapan bermula ketika pihak keluarga mendengar pengakuan korban atas tindak pidana pencabulan dilakukan MS, lalu bergegas mencari keberadaan pelaku untuk diamankan.
“Pelaku ditangkap setelah isi bensin lalu diserahkan warga ke kami,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, Kamis (26/10/2023).
Berdasar hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mencabuli balita perempuan yang merupakan anak dari tetangga sekitar di rumah pelaku.
Modusnya MS meminjamkan handphonenya untuk dimainkan, dan saat korban asyik bermain pelaku melakukan secara biadab melakukan pencabulan di dalam rumah.
Atas tindak pidana pencabulan dilakukannya MS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Terhadap pelaku sudah kami proses dan kami lakukan penahanan. Untuk kesehariannya pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” tutur Sri.
Sementara terhadap korban kini masih mendapat pendampingan psikologis dari jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk memulihkan trauma yang dialami.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News