Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
KILASVIRAL.COM – Masa kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung hanya 75 hari banyak dimanfaatkan oleh para caleg nakal untuk mencuri start kampanye.
Di antaranya dengan memasang spanduk mereka di sejumlah tempat, bahkan sampai ada yang sampai mengajak untuk memilihnya.
Padahal, kampanye baru dimulai pada 28 November mendatang dan akan berlangsung sampai 10 Februari 2024 atau hanya selama 75 hari.
Menyikapi temuan yang terjadi di lapangan, Bawaslu DKI Jakarta pun mengumpulkan 18 pengurus partai politik di Jakarta serta para caleg DPD dapil DKI Jakarta.
“Tujuannya karena saat ini sudah mendekati penetapan DCT dan juga tahapan kampanye dimana kampanye adalah tahapan yang paling kompleks permasalahannya terkait dengan aturan dan berbagai permasalahan yang ada,” ujar anggota Bawaslu DKI Jakarta, Syahroji, Kamis (26/10/2023).
Syahroji berharap pertemuan hari ini bisa membuat para pengurus parpol dan caleg memahami aturan dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 yang turut mengatur mengenai sosialisasi dan tahapan kampanye.
“Karena pada praktiknya di lapangan sudah banyak caleg yang sudah melakukan kampanye terselubung.
Buktinya ada unsur ajakan, pasang spanduk dan dalam spanduk itu ada sebuah ajakan nah yang itu kami nilai tidak sesuai dgn pasal 79 ayat 3 PKPU nomor 15,” papar Syahroji.
Syahroji menuturkan pihaknya bersama Satpol PP DKI Jakarta sudah berulang kali menertibkan alat peraga caleg yang dianggap menyalahi aturan, baik krn tulisan yang dianggap mengajak maupun penempatannya yang melanggar aturan Pemda.
Dia menjelaskan proses penertiban sejatinya adalah cara terakhir yang dilakukan ketika dari pihak bacaleg tidak ada kesadaran untuk mencopotnya.
“Karena sebelum kami menertibkan, kami terlebih dahulu menghubungi perwakilan caleg dan menjelaskan salahnya dimana.
Kalau selama 3×24 jam tak juga digubris maka baru kami akan menertibkannya,” kata Syahroji.
Dalam kegiatan hari ini, salah satu narasumber yakni Eks Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Abhan.
Dijelaskan Abhan, selain karena jumlah parpol di Pemilu 2024 kali ini lebih banyak dibanding pemilu sebelumnya, masa kampanye yang sedikit memang menjadi celah terjadinya pelanggaran.
“Di Pemilu 2019 masa kampanye ada 203 hari, sekarang hanya 75 hari maka potensi yang harus dimitigasi oleh Bawaslu dalam soal potensi dugaan pelanggaran kampanye, yang kalau bahasa publiknya yang curi start kampanye karena tadi waktu kampanyenya sangat pendek sekali,” kata Abhan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Syahroji,