Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
KILASVIRAL.COM, GAMBIR – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, bereaksi soal tuntutan buruh yang ingin Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 15 persen.
Sebagai informasi, saat ini besaran UMP DKI 2023 berada di angka Rp 4.901.798.
Bila buruh minta kenaikan 15 persen, maka UMP yang diinginkan mereka kurang lebih sebesar Rp 5,6 juta.
Hari bilang, saat ini dirinya belum bisa banyak bicara soal tuntutan tersebut lantaran masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
“Saat ini proses revisi masih dalam proses di Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menambahkan, ada tiga komponen yang jadi pertimbangan dalam penentuan besaran UMP 2024.
Ketiga komponen ini yang nantinya bakal menjadi dasar dalam revisi PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang tengah direvisi tersebut.
“Penetapan UMP menyangkut tiga komponen, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang sampai saat ini masih dalam proses,” ujarnya.
Oleh karena itu, Hari menyebut, Disnakertransgi DKI tak bisa begitu saja menetapkan UMP 2024, termasuk mengabulkan tuntutan kenaikan UMP sebesar 15 persen yang disampaikan buruh.
“Terkait tuntutan pekerja atau buruh akan kami lihat apakah angka-angka dalam komponen tersebut masuk dalam tuntutan pekerja atau buruh sesuai dengan komponen tersebut,” tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News