Berita

Cek Passing Grade yang Harus Dicapai Agar Lolos SKD CPNS 2023, Formasi Umum Minimal 311

6
×

Cek Passing Grade yang Harus Dicapai Agar Lolos SKD CPNS 2023, Formasi Umum Minimal 311

Share this article

KILASVIRAL.COM – Bagi peserta yang akan mengikuti SKD CPNS 2023, ada nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi agar lolos seleksi.

Jelang pelaksanaan SKD CPNS 2023, beredar di media sosial informasi yang menyebutkan nilai passing grade seleksi CPNS 2023.

Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh sebuah akun TikTok.

Dalam unggahan tersebut, menginformasikan nilai passing grade yang harus dicapai peserta rekrutmen CPNS bila ingin lolos seleksi.

“Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023,” tulis akun tersebut.

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 sebagai berikut:

  • Umum: TWK 65, TIU 80, TKP 166
  • Khusus Disabilitas: TIU 60 dan total SKD 286
  • Khusus Cumlaude: TIU 65, total SKD 311
  • Khusus diaspora: TIU 65, total SKD 311
  • Khusus putra/putri Papua: TIU 60, total SKD 286
  • Dokter: TIU 80, total SKD 311
  • ABK, rescuer, pengamat gunung api: TIU 70, total SKD 286

Lantas, benarkah passing grade CPNS 2023 sudah diumumkan?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menyampaikan, saat ini ketentuan yang mengatur mengenai nilai ambang batas atau passing grade seleksi CPNS 2023 belum dirilis.

“Dapat kami sampaikan bahwa passing grade rekrutmen ASN 2023 diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, dan sampai saat ini masih menunggu regulasi terkait passing grade tersebut,” kata Nur Hasan dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/9/2023).

Pihaknya meminta masyarakat dapat menunggu informasi resmi mengenai ketentuan passing grade seleksi CPNS 2023.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kontan/Fransiskus Simbolon)

Apa Itu Passing Grade CPNS

Passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar bisa lolos ke tahap berikutnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

SKD akan terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Selanjutnya jika pelamar CPNS nilai SKD-nya di atas passing grade, maka akan mengikuti tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *