Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
KILASVIRAL.COM, BEKASI SELATAN – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi ditutup setelah kurang lebih 31 tahun beroperasi.
Penutupan dipimpin langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, puluhan personel dikerahkan dari Dinas Lingkungan (DLH) pada Jumat (27/10/2023).
Gani mengatakan, keberadaan TPS liar di Kelurahan Bintara telah mengganggu aktivitas masyarakat serta mencemari lingkungan.
“Sampah yang telah menumpuk tinggi mencapai sekitar enam meter dan telah jadi tempat pembuangan sampah liar selama lebih dari 31 tahun ini sangat menggangu aktifitas warga,” kata Gani.
Dia menjelaskan, TPS liar tidak hanya sekedar ditutup. Pihaknya melakukan pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu di Bantargebang.
“Kami lakukan pembersihan, sekaligus menutup tempat pembuangan sampah liar ini, agar tidak lagi mengganggu dan merusak lingkungan,” tegas dia.
Proses pengangkutan sampah dari TPS liar ini akan dilakukan selama tiga pekan, menggunakan dua alat berat dan 40 truk pengangkut menuju Bantargebang.
Dia mengajak masyarakat berperan aktif dalam kegiatan menjaga lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan serta mencari sungai.
“Hentikan prilaku buang sampah sembarangan, karena bisa menjadi sumber penyakit maupun pencemaran lingkungan,” ucapnya.
Selain itu, dia juga meminta masyarakat berhenti membakar sampah. Karena hal itu dapat menimbulkan polusi udara serta rawan terjadi kebakaran.
“Karena terdapat asap yang jelas akan mengganggu pernapasan, dan agar warga masyarakat budayakan gotong royong dalam membersihkan sampah,” tegas dia.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News