Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
KILASVIRAL.COM, CAKUNG – Fauziah, ibunda dari Imam Masykur yang menjadi korban pembunuhan berencana tiga oknum anggota TNI bakal menjadi saksi sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Fauziah dihadirkan sebagai saksi dari pihak Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer pada sidang dengan terdakwa tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan Imam.
Yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota dari Kodam Iskandar Muda.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan Fauziah termasuk satu dari lima orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.
“Saksi kita panggil lima orang, yang dari keluarga (Imam Masykur) di Aceh ibunya, adiknya,” kata Riswandono saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
Sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi karena ketiga terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Militer.
Keterangan ibunda Imam Masykur diperlukan untuk membuktikan dakwaan Oditur Militer bahwa Praka Manik, Praka Heri, dan Praka Jasmowir telah melakukan pembunuhan berencana.
Pasalnya saat ketiga terdakwa menculik lalu menganiaya Imam pada 12 Agustus 2023 lalu, mereka sempat menghubungi Fauziah untuk meminta uang tebusan bila ingin korban bebas.
“Kalau ibu sayang kepada anak, ibu kirim uang Rp50 juta. Kalau ibu tidak sayang kepada anak ibu saya dan saya buang anak ibu,” kata Praka Manik sebagaimana dalam dakwaan Oditur Militer.
Ketiga terdakwa meminta uang tebusan dengan mengaku sebagai anggota Polri yang menangkap Imam Masykur karena toko kosmetik tempat korban bekerja menjual obat-obatan terlarang.
Dalam berkas dakwaan Oditur Militer yang disampaikan pada sidang Senin (30/10) Fauziah sempat memohon agar para terdakwa tidak menganiaya anaknya, tapi Imam justru dianiaya hingga tewas.
“Pak saya ini orang miskin, tidak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan pukul anakku pak,” pinta Fauziah kepada ketiga terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Oditur Militer.
Menurut Oditur Militer tindakan para terdakwa menghubungi Fauziah dan menyatakan akan membunuh lalu membuang jasad Imam sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana.