Kriminal

Hari Ini Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana

57
×

Hari Ini Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana

Share this article

KILASVIRAL.COM, CAKUNG – Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).

Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang beragenda dakwaan terhadap ketiga pelaku akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

“Agenda sidang pertama, (dilaksanakan di) ruang sidang Garuda (utama),” tulis informasi yang tercantum pada laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).

Dalam sidang ini, Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer akan menyampaikan dakwaan terhadap ketiga pelaku dalam bentuk pasal kombinasi.

Yakni kesatu primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, bahwa Praka Riswandi Malik bersama-sama Praka HS, dan Praka J melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Kemudian Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu kedua Pasal 328 KUHP tentang penculikan Juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal kombinasi ini sesuai dengan hasil penyidikan Pomdam Jaya dan penelitian berkas perkara Oditur Militer.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menuturkan dalam sidang pihaknya akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung ke ruang sidang.

“Ketiganya langsung sidang, hadir langsung,” ujar Riswandono.

TNI memastikan sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat menyaksikan jalannya sidang sejak awal hingga vonis nanti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *