KILASVIRAL.COM – Anggotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung, Jumat (3/11/2023).
Kejaksaan Agung telah menetapkan Anggota III BPK menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Achsanul ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (3/11/2023).
“Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
Kuntadi mengatakan Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Kami sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi
Kuntadi menuturkan tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa Achsanul Qosasi sejak pagi hari.
Pemeriksaan itu sendiri mengenai dengan uang Rp 40 miliar terkait jabatannya sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.
“Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” kata Kuntadi.
Berdasarkan pantauan, tampak Achsanul Qosasi digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo