Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
KILASVIRAL.COM, CIKARANG UTARA – Dewi Prastika (25), adik yang tewas dibunuh kakaknya Firmansyah (36) di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditikam secara acak hingga 10 kali.
Hal ini dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, pelalu menikam korban menggunakan pisau dapur.
“Menusukkan pisau secara acak ke badan korban,” kata Twedi dalam keterangan pers di Mapolsek Cikarang, Rabu (25/10/2023).
Berdasarkan hasil autopsi lanjut Twedi, korban menderita 10 luka tusukan di dada, ketika bahu, pinggang hingga kaki.
“Ditemukan ada bekas luka tusuk di dada sebelah kanan satu kali, dada sebelah kiri satu kali, bahu sebelah kiri tiga kali, pinggang sebelah kiri satu kali, pinggul dua kali serta kaki sebanyak dua kali,” paparnya.
Tusukan pisau dapur sang kakak, lanjut Twedi, mengakibatkan paru-paru sang adik alami luka sehingga menyebabkan meninggal dunia.
“Hasil dari autopsi yang menyebabkan meninggalnya korban adalah tusukan yang berada di paru-paru, jadi tusukan ini melukai paru-parunya,” jelas Twedi.
Sebelumnya diberitakan, seorang kakak bernama Firmansyah tega menusuk adik kandungnya sendiri gara-gara sakit hati.
Peristiwa terjadi di rumah mereka di Kampung Pilar, RT 01 RW 01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (19/10/2023).
Pagi itu, korban hendak melaksanakan salat dhuha lalu menghampiri kakaknya sambil berucap kata-kata diduga membuat korban sakit hati.
Korban mengatakan agar kakaknya bekerja, sebab selama ini dia hanya bekerja serabutan di usianya yang sudah menginjak 36 tahun.
Mendengar perkataan tersebut, pelaku kesal dan langsung menikam korban yang baru saja selesai berwudhu.
Baca juga: Tadinya Sok Jagoan, Satpam TMII yang Maki Ibu Pedagang Kini Cium Tangan Korban Sambil Tersenyum
Korban menderita luka parah, dia sempat dilarikan ke rumah sakit tetapi nyawanya tidak tertolong.
Polsek Cikarang langsung mendatangi tempat kejadian perkara, meringkus pelaku dan melakukan penyidikan.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Cikarang, dia dikenakan pasal berlapis.
“Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Twedi.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News