Kesehatan

Lagi, 11 Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta Disanksi, Mayoritas Penyimpanan Batu Bara

15
×

Lagi, 11 Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta Disanksi, Mayoritas Penyimpanan Batu Bara

Share this article

KILASVIRAL.COM, GAMBIR – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) telah memberikan sanksi kepada 11 perusahaan pencemar udara.

Dari jumlah tersebut, mayoritas perusahaan yang kena sanksi bergerak di bidang penyimpanan batu bara.

Total ada tujuh perusahaan penyimpanan batu bara, dua usaha kegiatan industri berbahan bakar batu bara, dan dua industri peleburan baja.

“Dari ketujuh usaha kegiatan penyimpanan batu bara, tiga di antaranya telah dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah, yaitu dengan penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha atau kegiatan,” ucap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemprov DKI Ani Ruspitawati dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).

Untuk usaha industri berbahan bakar batu bakar, Dinas LH DKI telah melakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak atau cerobong boiler.

Sedangkan, pada industri peleburan baja Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan penghentian sementara untuk proses dan cerobong reheating yang belum memiliki izin.

“Untuk cerobong reheating harus memiliki “Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi (SLO),” ujarnya.

Sebagai informasi, sanksi tersebut diberikan kepada belasan perusahaan tersebut sebagai bentuk upaya Pemprov DKI menekan polusi udara.

Pasalnya, buruknya kualitas udara di Jakarta dalam beberapa bulan terakhir terus menjadi sorotan banyak kalangan.

Saking buruknya, Jakarta beberapa kali tercatat sebagai kota terpolusi di dunia versi website pemantau kualitas udara IQAir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *