KILASVIRAL.COM – Sempat dihukum karena membuang kencing dan tinja sembarangan, emak-emak yang satu ini tak kapok, malah buang sampah di rumah tetangga.
Emak-emak di Sidoarjo, Masriah, harus berurusan dengan Satpol PP setempat akibat ulahnya yang bikin resah.
Masriah ditetapkan sebagai tersangka akibat kelakuannya yang membuang sampah di rumah tetangganya bernama Wiwik Widiarti sambil joget-joget.
Padahal, beberapa waktu lalu ia sempat menjalani hukuman penjara selama satu bulan usai kedapatan membuang tinja dan air kencing sembarangan ke rumah tetangganya itu.
Berdasarkan keterangan warga, sebenarnya peristiwa ini sudah berlangsung sejak 2017.
Dilansir dari TribunTrends, kejadian ini bermula karena Masriah merasa tidak terima adiknya menjual rumah pada Wiwik.
Sebab, rumah yang dijual itu sudah menjadi incaran Masriah sejak lama.
Walau sempat dilakukan mediasi, Masriah tidak juga merasa kapok.
Masriah dilaporkan ke polisi oleh Wiwik karena sudah mengganggu kenyamanan.
Namun kasus itu kemudian dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo karena dinilai tidak ada unsur pidana.
Masriah divonis satu bulan penjara usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (31/5/2023).
Berselang lima bulan kemudian, Masriah kembali tertangkap CCTV membuang sampah sembarangan di rumah Wiwik.
Aksinya semakin membuat geram karena kedapatan joget-joget usai membuang sampah di rumah tetangganya itu.
Masriah kembali dilaporkan ke Satpol PP pada Jumat (13/10/2023).
Usai dilakukan pemeriksaan, ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023), serta dijerat Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, Masriah akan menjalani sidang pada pekan depan.
Atas ulahnya itu, ia bisa terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta karena melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 Ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.