Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
KILASVIRAL.COM, JATINEGARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menyatakan akan memberi sanksi terhadap oknum sipir berinisial AF yang menyelundupkan sabu sebanyak 1,5 kilogram.
AF sebelumnya diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (22/9/2023) sore di rumahnya wilayah Pasar Rebo karena hendak menyelundupkan sabu untuk narapidana.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, E.P. Prayer Manik mengatakan AF bakal dipecat bila dalam proses hukum dinyatakan terbukti menyelundupkan sabu untuk narapidana.
“Tidak ada kata maaf kepada petugas yang terlibat narkoba, kami akan pecat yang bersangkutan apabila terbukti terlibat,” kata Prayer di Jakarta Timur, Jumat (27/10/2023).
Dalam hal ini, pihak Lapas Kelas I Cipinang pun sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait proses hukum penyidikan kasus penyelundupan narkoba dilakukan AF.
Narapidana Lapas Kelas I Cipinang berinisial IS yang memesan sabu melalui AF pun sudah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga membangun sinergi dengan APH lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan warga binaan yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika,” ujarnya.
Prayer menuturkan pihaknya selama ini terbuka dengan aparat penegak hukum (APH) bila terjadi pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai, dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Sementara terkait upaya pencegahan internal, Lapas Kelas I Cipinang menyatakan rutin menggeledah sel WBP untuk memastikan tidak ada penggunaan barang-barang ilegal.
“Komitmen Zero Halinar (handphone, pungli dan narkoba) ini tidak hanya berlaku bagi WBP saja, namun juga berlaku bagi seluruh petugas pemasyarakatan di Lapas Kelas I Cipinang,” tuturnya.
Sebelumnya jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus oknum sipir Lapas Kelas I Cipinang berinisial AF, dengan barang bukti sebanyak 1,5 kilogram sabu.
Berdasar hasil penyidikan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, dari total barang bukti sabu tersebut yang hendak diselundupkan untuk napi berinisial IS sebanyak 5 ons.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News