Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
KILASVIRAL.COM, CIPAYUNG – MS (27), pemuda warga Kecamatan Cipayung kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur akibat ulah pencabulan dilakukan terhadap balita perempuan berusia dua tahun.
MS yang sehari-harinya bekerja serabutan tersebut diringkus warga pada Senin (23/10/2023) setelah korban menceritakan tindakan pencabulan dialami kepada orangtuanya.
Saat proses pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku melakukan ulah biadabnya dengan modus meminjamkan handphone.
“Awalnya korban main ke rumah, saya lagi tidur disamperin sama dia. Dia minjem handphone, saya kasih,” kata MS di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (26/10/2023).
Saat korban sedang asyik memainkan handphonenya tersebut MS mencabuli korban, aksi ini sempat luput dari perhatian warga sekitar karena terjadi di dalam rumah pelaku.
Warga baru mengetahui kejadian setelah korban menceritakan ulah MS kepada orangtuanya, lalu bergegas meringkus pelaku saat tengah mengisi bahan bakar kendaraan pada satu SPBU.
“Saya khilaf. Saya menyesal, saya minta maaf sama keluarga korban. Saya malu, mengaku salah atas perilaku saya. Minta maaf, saya menyesal sekali,” ujar MS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasar hasil penyidikan, MS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini menuturkan MS terancam hukuman 15 tahun penjara atas ulah pencabulan dilakukan.
“Pelaku diamankan oleh warga sekitar pelaku, diamankan lalu diserahkan kepada penyidik. Saat ini sudah kami proses dan sudah kami lakukan penahanan,” tutur Sri Yatmini.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News