KILASVIRAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan tiga pasangan bakal capres-cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2024.
Tiga pasangan calon tersebut di antaranya, Anies Baswedan dengan Cak Imin, Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD, dan terakhir Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga pasangan pun telah mempersiapkan strategi dan timses masing-masing untuk memenangkan kontestasi Pemilu 2024.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 diketahui terdiri dari beberapa tahapan, seperti pendaftaran, pelantikan, hingga pencoblosan.
Jadwal dan tahapan Pemilu ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pada Pemilu tahun depan, masyarakat akan memilih wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat dalam Pemilu Legislatif atau Pileg.
Pileg sendiri meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, akan dilaksanakan pula Pemilihan Presiden (Pilpres) beserta wakilnya, sekaligus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Jadwal dan tahapan Pemilu 2024
Merujuk Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye baru akan berlangsung mulai 13 November 2023 hingga 10 Februari 2023.
Setelah masa kampanye selama kurang lebih 75 hari, hari pemungutan atau pencoblosan baru akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Putaran 1
– Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
– Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
– Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022