Berita

Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Siswi SMA Dicabuli Kakeknya di Jakarta Selatan

27
×

Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Siswi SMA Dicabuli Kakeknya di Jakarta Selatan

Share this article

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

KILASVIRAL.COM, KEBAYORAN BARU – Polisi memastikan penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMA berinisial S (14) masih terus berjalan.

Korban diduga dicabuli oleh kakeknya berinisial (SS) di kediaman pelaku di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasus ini telah dilaporkan sejak 16 Maret 2023. Namun pihak korban menyebut tak ada perkembangan dalam penyelidikan kasus ini.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan lima saksi lainnya,” kata Yossi kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Selain itu, sambung Yossi, penyidik juga telah memeriksa kakek yang diduga mencabuli korban. Hingga kini SS masih berstatus sebagai saksi terlapor.

“Kemudian kami juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor,” ujar dia.

Achmad Rulyansyah, paman sekaligus kuasa hukum siswi SMA berinisial S yang diduga menjadi korban pencabulan oleh kakeknya, saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023.

Kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah, mengatakan bahwa sejak laporan polisi itu dibuat kasus dugaan pencabulan ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Artinya sampai dengan saat ini, sudah delapan bulan lamanya, kasus tersebut masih dalam proses lidik (penyelidikan). Belum juga dilakukan gelar perkara,” kata Achmad, Jumat (27/10/2023).

Achmad mengaku pihaknya sudah bersurat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kami bersurat meminta kejelasan terhadap tindak lanjut proses laporan yang sudah kami laporkan di Polres Jakarta Selatan. Untuk itu, guna mengedepankan hak anak sebagaimana Undang-Undang (UU) perlindungan anak, kami bersurat dan memohon kepada Kapolres,” ujar dia.

Itu bukan pertama kalinya pihak korban mengirim surat ke Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk meminta kejelasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *