Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
KILASVIRAL.COM, KEBAYORAN BARU – Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah polisi, Kamis (26/10/2023).
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kehadiran belasan penyidik menyita perhatian warga di sekitar rumah Firli Bahuri.
Salah satu warga yang tampak penasaran dengan keramaian di depan rumah Firli adalah pria berinisial N.
“Saya cuma penasaran ini ada apa sebenarnya, kok ramai-ramai. Ada polisi, ada kamera juga,” kata N kepada wartawan di lokasi.
N mengaku tidak tahu bahwa rumah yang digeledah ditempati Firli. Namun, ia menyebut rumah tersebut kerap didatangi banyak orang.
“Nggak tahu pastinya ini rumah siapa, tapi ini kayaknya memang rumah pejabat. Soalnya biasanya suka ramai, sering ada ajudan-ajudan begitu suka kelihatan di rumah itu, di depan kadang nongkrong,” ungkap dia.
Pantauan TribunJakarta.com, penggeledahan dimulai sejak pukul 12.00 WIB.
Sebanyak 10 penyidik yang mengenakan kemeja berwarna putih memasuki rumah Firli setelah sempat tertahan selama sekitar 30 menit.
Para penyidik membawa satu koper dan kotak perkakas berwarna hitam.
Penggeledahan di rumah Firli dijaga ketat petugas kepolisian. Tak kurang dari 10 polisi bersenjata lengkap dan mengenakan rompi anti peluru melakukan penjagaan di luar rumah.
Firli Bahuri sebelumnya telah diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Dalam kasus ini, pimpinan KPK diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.
Pelapor mengadukan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Tiga hari setelah menerima laporan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan,” ujar Ade.
Pada 24 Agustus hingga 5 Oktober 2023, polisi melakukan serangkaian upaya penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News