Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
KILASVIRAL.COM, KEBAYORAN BARU – Warga Negara (WN) Korea berinisial KH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian petugas imigrasi berinisial TFF.
Korban tewas setelah terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut pada Jumat (27/10/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Ya, sudah (tersangka),” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).
Samian menuturkan, saat ini polisi juga telah menahan KH di Rutan Polda Metro Jaya.
“(Pasal yang dikenakan) terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan,” ujar dia.
Terkait kemungkinan tersangka dijerat pasal pembunuhan, ia menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Terkait itu (pasal pembunuhan) masih didalami, perkara ini masih didalami,” ucap Samian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, rekaman CCTV menunjukkan KH dan TFF masuk ke kamar apartemen yang sama sebelum korban terjatuh.
“Jadi ini memang terjadi antara dua orang. Tapi CCTV kita ada bahwa dua orang ini masuk ke dalam kamar apartemen yang sama,” kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Hengki menjelaskan, pihaknya masih mendalami rangkaian peristiwa sebelum korban tewas terjatuh dari lantai 19.
“Ini masih kita dalami yang saya sebut rangkaian perbuatan sebelum masuk ke dalam kamar, apa yg terjadi, kita lagi dalami juga,” ujar dia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan luka pada jenazah korban. Namun, polisi belum dapat memastikan jenis luka tersebut dan penyebabnya.
“Sementara belum kita temukan (luka tusuk), tapi ada luka. Nanti kita akan cocokkan apakah ada materi-materi yang ada di tubuh korban yang ada di pelaku ini. Kita akan dalami juga bekas cakaran kah, darah kah, nanti akan kita dalami,” jelas Hengki.