Kriminal

Modus Pepet Korban Ngaku Motor Milik Keluarga, Komplotan Begal Motor di Bekasi Ditangkap

66
×

Modus Pepet Korban Ngaku Motor Milik Keluarga, Komplotan Begal Motor di Bekasi Ditangkap

Share this article

KILASVIRAL.COM, BANTARGEBANG – Polsek Bantargebang Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus dua dari enam komplotan pencuri sepeda motor (curanmor), mereka beraksi dengan modus tak biasa.

Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Dwi Ariyanti mengatakan, dua pelaku yang berhasil ditangkap bernama Chandra Pratama (25) dan Achmad Fahmi (32).

“Ungkap kasus pencurian sepeda motor, tersangka yang berhasil kami amankan dua orang, sementara empat terang lagi masih DPO (daftar pencarian orang),” kata Ririn, Minggu (29/10/2023).

Dia menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (20/10/2023) lalu.

“Peristiwa terjadi sekira pukul 11.45 WIB, modusnya para pelaku mengadang korban yang sedang berkendara lalu mengaku-mangaku motor milik keluarganya,” ucap Ririn.

Saat itu, lanjut Ririn, korban melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario B-4203-KSH seorang diri.

Lalu komplotan pelaku menggunakan tiga sepeda motor berboncengan memepet korban, meminta agar menepi.

Sambil memepet korban, seorang tersangka DPO bernama Matdrasil mengatakan motor tersebut milik adiknya atas nama Novianti.

“Pelaku kemudian mengadang motor korban, salah satu di antaranya mengeluar pisau sambil mengancam korban,” terang Ririn.

Karena takut diancam menggunakan pisau, korban pergi meninggalkan sepeda motornya. Komplotan pelaku kemudian pergi dengan membawa motor rampasan.

“Selanjutnya korban melapor ke Polsek Bantargebang, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan,” terang Ririn.

Dari hasil penyelidikan, dua tersangka berhasil diringkus di rumah kontrakan daerah Kecamatan Rawalumbu.

“Barang bukti sepeda motor milik korban juga berhasil kami temukan, kasus sampai ini masih kami kembangkan untuk mengamankan empat tersangka yang DPO,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberian ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *